Untuk memudahkan pendataan dan juga ketetapan suatu sanggar yang ada di banda aceh, diperlukan sebuah Akta Sanggar yang dikeluarkan oleh Disbudpar Kota Banda Aceh.
Syarat pengurusan Akta Sanggar/Organisasi Kesenian domisili Kota Banda Aceh pada Disbudpar Kota banda Aceh :
1. Surat permohonan
2. Photocopy AD-ART organisasi
3. Photocopy Surat Keterangan telah disahkan oleh badan hukum yang berwenang seperti Akte Notaris.
4. Photocopy KTP pimpinan Organisasi/Sanggar
5. Pasphoto 3x4 dua lbr (warna) Pimpinan Organisasi/Sanggar.
Berkas ditujukan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banda Aceh c.q Bidang Sejarah dan Kebudayaan Disbudpar Kota Banda Aceh.
untuk perpanjangan dan pembaruan akta sanggar cukup membawa akta lama + point (4) dan (5) terbaru.
Alamat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banda Aceh : Jl. Sultan Iskandar Muda No.4 Ulee-Lheue Banda Aceh - Telp/Fax.(0651) 805-2020
No comments:
Post a Comment