Apr 22, 2012

Syarat Akta Sanggar dari Disbudpar Banda Aceh


Untuk memudahkan pendataan dan juga ketetapan suatu sanggar yang ada di banda aceh, diperlukan sebuah Akta Sanggar yang dikeluarkan oleh Disbudpar Kota Banda Aceh. 

Syarat pengurusan Akta Sanggar/Organisasi Kesenian domisili Kota Banda Aceh pada Disbudpar Kota banda Aceh :
1. Surat permohonan 
2. Photocopy AD-ART organisasi 
3. Photocopy Surat Keterangan telah disahkan oleh badan hukum yang berwenang seperti Akte Notaris.
4. Photocopy KTP pimpinan Organisasi/Sanggar
5. Pasphoto 3x4 dua lbr (warna) Pimpinan Organisasi/Sanggar.

Berkas ditujukan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banda Aceh c.q Bidang Sejarah dan Kebudayaan Disbudpar Kota Banda Aceh.


untuk perpanjangan dan pembaruan akta sanggar cukup membawa akta lama + point (4) dan (5) terbaru.

Alamat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banda Aceh : Jl. Sultan Iskandar Muda No.4  Ulee-Lheue Banda Aceh - Telp/Fax.(0651) 805-2020


No comments:

Post a Comment

YELLOW

BLUE

RED